PONTIANAK — Tim advokat dari Kantor Hukum Dofanie & Rekan melayangkan somasi ketiga kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Pontianak Tanjungpura terkait dugaan pencairan, pendebetan, dan/atau pengalihan dana sebesar Rp300 juta dari rekening Kredit Modal Kerja Umum milik PT Souwindo Putra.
Somasi ketiga yang disebut sebagai peringatan terakhir tersebut disampaikan setelah pihak kuasa hukum sebelumnya melayangkan somasi pertama pada 14 Juli 2026 dan somasi kedua pada 4 Agustus 2026.
Kuasa hukum PT Souwindo Putra menyatakan, hingga somasi ketiga dilayangkan pada 31 Agustus 2026, pihaknya belum memperoleh tanggapan resmi maupun penyelesaian yang diharapkan terkait persoalan tersebut.
Managing Partner sekaligus Founder Kantor Hukum Dofanie & Rekan, Eric Dofanie, S.H., mengatakan pihaknya mempertanyakan dugaan berkurangnya dana fasilitas kredit milik kliennya.
“Sikap bungkam pihak bank atas raibnya dana fasilitas kredit nasabah adalah bentuk pengabaian serius terhadap hak konsumen dan prinsip kehati-hatian perbankan. Klien kami merugi secara materiil dan imateriil secara signifikan selama bertahun-tahun,” ujar Eric dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Muammar Khadafi, S.H., mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan persoalan hukum dalam transaksi yang dipermasalahkan tersebut.
Menurut Muammar, dugaan pendebetan tanpa otorisasi pemilik rekening perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perbankan maupun ketentuan hukum lainnya.
“Pendebetan tanpa otorisasi pemilik rekening sah bukan sekadar perbuatan melawan hukum secara perdata, melainkan mengandung indikasi tindak pidana perbankan serta penggelapan dalam jabatan. Kami mendesak OJK dan Bank Indonesia untuk turun tangan mengaudit prosedur keamanan dana nasabah di cabang ini,” kata Muammar.
Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fatrich Rio Duana, S.H., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti administratif berkaitan dengan transaksi yang disebut terjadi pada 22 Juni 2021.
“Kami telah merampungkan konstruksi fakta dan bukti administratif terkait transaksi tertanggal 22 Juni 2021 tersebut. Apabila dalam tenggat waktu Somasi Ketiga ini tetap tidak ada itikad baik, berkas laporan pidana ke Polda Kalbar serta berkas pengaduan resmi ke OJK siap kami daftarkan secara serentak,” ujar Fatrich.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menunggu respons pihak bank dalam tenggat waktu yang tercantum dalam somasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum PT Souwindo Putra. Bank Mandiri KCP Pontianak Tanjungpura maupun pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapan yang dimuat dalam naskah ini terkait dugaan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Ki)

