PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 13 warga negara Jepang yang tergabung dalam tim Japan Disaster Relief, Kamis (24/9/2026).

Pemberian izin tersebut dilakukan setelah masa izin tinggal para anggota tim yang sebelumnya menggunakan Paspor Dinas dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) Dinas selama 30 hari berakhir.

Permohonan ITKT diajukan berdasarkan surat resmi dari Badan Logistik Pertahanan. Surat tersebut menjadi dasar permohonan agar anggota tim bantuan bencana asal Jepang dapat memperoleh kepastian status keimigrasian selama menjalankan tugas di Indonesia.

ITKT merupakan salah satu fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dalam kondisi tertentu ketika yang bersangkutan belum dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai batas waktu izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pelayanan terhadap permohonan tersebut tetap dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemudahan pelayanan yang kami berikan tetap berjalan berdampingan dengan prinsip kehati-hatian. Setiap permohonan, termasuk yang bersifat mendesak, tetap melalui proses verifikasi yang ketat agar status keimigrasian setiap warga negara asing di wilayah kerja kami senantiasa tertib dan sah,” ujarnya.

Menurut Sam, proses pelayanan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perekaman biometrik, pemeriksaan data hingga verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem keimigrasian.

Ia mengatakan koordinasi dengan Badan Logistik Pertahanan turut mendukung proses penyelesaian permohonan tersebut.

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, 13 anggota tim Japan Disaster Relief masing-masing diberikan ITKT dengan masa berlaku 30 hari.

Pemberian izin tersebut memastikan anggota tim memiliki status keimigrasian yang sah selama menjalankan tugas kemanusiaan di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing tetap dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk bagi warga negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka misi kemanusiaan dan kerja sama dengan instansi pemerintah.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Ki)