PONTIANAK – Investasi kerja sama ekspor kratom yang dijalani seorang warga Pontianak berujung laporan ke polisi. Irvan Ramadan mengaku mengalami kerugian hingga Rp396 juta setelah modal yang disetorkan untuk usaha tersebut belum kembali.

Kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pontianak pada 15 September 2026. Irvan didampingi kuasa hukumnya, Handoko, S.H., dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam surat pengaduan disebutkan, persoalan bermula pada 5 Juli 2025 ketika Irvan mendapat tawaran kerja sama ekspor kratom. Untuk menjalankan usaha tersebut, ia disebut diminta menyediakan modal sebesar Rp330 juta.

Irvan kemudian bertemu dengan pihak yang menawarkan kerja sama di sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak. Dalam pertemuan itu, Irvan mengaku mendapat penjelasan mengenai keuntungan yang akan diperoleh dari bisnis ekspor tersebut.

Berdasarkan pengaduan, Irvan dijanjikan keuntungan Rp10 ribu per kilogram setelah barang sampai tujuan. Selain itu, terdapat janji pembayaran sebesar Rp150 juta setelah barang dimuat ke kapal.

Namun, menurut Irvan, hingga saat ini modal dan keuntungan yang dijanjikan belum diterimanya. Ia kemudian mengklaim mengalami kerugian total sekitar Rp396 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Handoko, S.H., Irvan meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penipuan serta penggelapan yang dilaporkannya.