PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tengah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YY terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan status izin tinggal dan kelengkapan dokumen keimigrasian yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Menurutnya, tindakan keimigrasian akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, YY dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Salah satu tindakan yang dapat diterapkan adalah deportasi ke negara asal.
Kasus ini bermula ketika YY tidak dapat menunjukkan dokumen identitas dan paspor saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, pemeriksaan awal tidak menemukan unsur pidana. Namun, yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status dan kelengkapan dokumen keimigrasiannya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang melibatkan YY masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan. Keputusan mengenai tindakan keimigrasian akan mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.(Ki)
