PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalbar masih terus berjalan.
Menurut Norsan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepolisian, jumlah tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani Polda Kalbar telah mencapai lebih dari 10 orang.
“Kalau kemarin saya masih ada di Polda, katanya sudah ada di atas sepuluh,” kata Norsan saat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Jalan Parit Haji Mukhsin Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026).
Norsan mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui imbauan. Penegakan hukum, menurut dia, diperlukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi kemarau yang dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas.
“Jangan membakar dulu. Akibatnya berimplikasi kepada masyarakat ramai. Kasihan anak-anak yang tidak berdosa sudah kena ISPA,” ujarnya.
Terkait penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Norsan menyebut telah menerima laporan mengenai sejumlah perkara yang sedang ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Ia menegaskan penindakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti, sampai mencabut izinnya juga, pidana,” tegasnya.
Norsan berharap proses penegakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya selama musim kemarau.(TR)
