KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima penyerahan 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. Sertifikat tersebut tersebar di sejumlah desa dan kecamatan.

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan, penyerahan sertifikat aset ini penting mengingat keterbatasan aset tanah yang dimiliki daerah pascapemekaran Kabupaten Pontianak.

“Hari ini kami menerima 50 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kami amankan,” kata Sujiwo saat penyerahan sertifikat di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Sujiwo, minimnya aset tanah menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Bahkan, beberapa program sempat terkendala karena keterbatasan lahan milik pemerintah daerah.

“Pascapemekaran, aset tanah di Kubu Raya sangat minim. Persentasenya kecil dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mengamankan aset yang sudah ada,” ujarnya.

Ia mencontohkan, keterbatasan aset tanah sempat menghambat rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, rencana pembangunan fasilitas Unit Siaga Darurat Operasi (Usdal Ops) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga berpotensi terkendala akibat ketiadaan lahan.

“Oleh karena itu, penyerahan sertifikat dari BPN hari ini menjadi langkah awal untuk menambah cadangan aset daerah. Dengan begitu, ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, kami sudah siap dari sisi ketersediaan lahan,” kata Sujiwo.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Aklis Indriyatno mengatakan, sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan bentuk pengamanan hukum atas aset milik negara.

“Aset pemerintah daerah perlu diamankan secara hukum. Salah satunya melalui sertifikasi atau legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa, serta pihak terkait dalam proses penyelesaian sertifikat aset daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa, serta tim BPN yang telah bekerja sama dalam penyelesaian sertifikat aset Pemda ini,” kata Aklis.

Selain sertifikasi aset pemerintah daerah, BPN Kubu Raya juga melakukan pengamanan aset masyarakat. Pada 2025, BPN Kubu Raya telah menerbitkan 36 sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pesantren, masjid, dan musala.

“Ini merupakan bagian dari pengamanan aset masyarakat dan aset keagamaan,” ujarnya.

Aklis mengimbau masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah milik mereka sebagai bentuk perlindungan hukum, termasuk melakukan balik nama atas tanah hasil transaksi jual beli.

“Untuk keamanan hukum, tanah sebaiknya disertifikatkan. Pemilik tanah juga berkewajiban memasang tanda batas, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya agar tidak menimbulkan potensi sengketa,” katanya.

Saat ini, sekitar 400 ribu bidang tanah di Kabupaten Kubu Raya telah bersertifikat. Namun, masih terdapat lahan yang belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Tanah yang tidak dipatok, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkas Aklis.