PONTIANAK – Persoalan yang melibatkan CEO Fakta Kalbar, Andi Wardayanto, kini memasuki tahap baru. Pada Selasa, 5 Mei 2026, melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan pemilik Kafe Kluwi, sejumlah akun media sosial, serta pria berinisial AS alias Aseng ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pertemuan Andi dengan Aseng di sebuah kafe tanpa izin.
Kuasa hukum Andi, Stevanus Febyan Babaro, menilai tindakan itu telah melanggar hak privasi kliennya dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.
“Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius. Apalagi jika digunakan untuk membentuk opini yang merugikan dan menjatuhkan nama baik,” ujar Febyan.
Ia menjelaskan, laporan telah resmi diajukan ke kepolisian melalui unit tindak pidana siber dengan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Dasarnya jelas, sesuai ketentuan dalam UU Pelindungan Data Pribadi,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penyebaran data pribadi, baik demi kepentingan pribadi, sensasi, maupun opini publik.
Febyan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional.
“Kami minta perkara ini diproses secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang mengandung data pribadi kliennya.
“Siapa pun yang masih menyimpan atau menyebarkan konten tersebut kami minta segera menghentikan. Jika tidak, akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai peringatan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak boleh dibiarkan.
Di sisi lain, tudingan pemerasan senilai Rp7 miliar terhadap Andi Wardayanto turut menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Kuasa hukum menilai isu tersebut muncul di tengah pemberitaan investigatif terkait dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal yang sebelumnya diangkat Fakta Kalbar. (Ki)
