PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian positif dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hingga 4 November 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 99,5 persen, menandakan efektivitas pelayanan publik yang semakin meningkat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkot Pontianak dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis digital. Menurutnya, sejak program Smart City mulai dijalankan pada tahun 2017, sistem pengelolaan laporan masyarakat terus diperkuat untuk memastikan setiap aspirasi warga mendapat respons cepat dan tindak lanjut yang tepat.
“Selama tujuh tahun terakhir, kami terus berkomitmen menjaga agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Saya minta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti laporan yang diterima dengan cepat dan tuntas. Kinerja pelayanan publik harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Edi, Selasa (4/11/2025).
Edi menambahkan, laporan yang disampaikan masyarakat melalui kanal LAPOR merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Ia menilai, semakin banyak warga yang aktif melapor, semakin kuat pula transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang terbentuk.
“Kami ingin setiap laporan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Dari situ kita tahu apa yang masih perlu diperbaiki, dan di mana pelayanan harus ditingkatkan. Prinsipnya, pemerintah harus hadir di setiap keluhan warganya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menganggap laporan masyarakat sebagai beban, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk melayani. Kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti laporan, menurutnya, menjadi cerminan profesionalisme aparatur dalam mewujudkan Pontianak yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Zulkarnain menjelaskan bahwa sejak awal tahun hingga awal November 2025, tercatat 287 laporan masuk ke sistem LAPOR. Dari jumlah tersebut, 113 laporan telah selesai, 85 masih dalam proses, 10 tertunda, dan 10 diarsipkan.
Ia memaparkan, tingkat layanan (TL) mencapai 99,5 persen, dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebesar 1,3 dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) sebesar 4,13. Tidak ada laporan yang perlu direvisi (RV 0), menandakan setiap laporan telah diverifikasi dengan baik.
“Sebagian besar laporan sudah mencapai tahap penyelesaian, dan tidak ada yang belum diverifikasi. Ini menunjukkan proses verifikasi dan tindak lanjut berjalan disiplin serta terpantau,” jelasnya.
Berdasarkan sumber laporan, kanal website LAPOR menjadi saluran dominan dengan 144 laporan atau 50,2 persen dari total aduan. Sementara itu, pelaporan secara tatap muka mencapai 52 laporan, WhatsApp 49 laporan, Android 29 laporan, iOS 11 laporan, serta masing-masing satu laporan dari email instansi dan Instagram.
Ia menilai, dominasi kanal digital menunjukkan masyarakat Pontianak semakin terbiasa menggunakan platform daring untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Namun demikian, pihaknya tetap membuka berbagai saluran alternatif agar seluruh warga dapat dengan mudah mengakses layanan publik.
“Digitalisasi pengaduan publik sudah berjalan baik. Ke depan, kami akan memperkuat integrasi dan sosialisasi kanal pelaporan agar semakin banyak warga memanfaatkan layanan ini,” tutupnya.
Capaian tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan kinerja pelayanan publik berbasis digital dan mempercepat penyelesaian laporan masyarakat sebagai bagian dari komitmen menuju Pontianak yang semakin transparan, responsif, dan partisipatif. (*)

Tinggalkan Balasan