PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengungkap kebijakan terbaru terkait layanan izin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) sebagai bagian dari implementasi Quick Win Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sigit Adikya Putra, mengatakan melalui kebijakan Quick Win, setiap permohonan layanan izin tinggal yang masuk ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
“Setiap permohonan kami yang ada di wilayah Kantor Imigrasi Pontianak sesuai dengan prosedur Quick Win, permohonan akan selesai dalam waktu lima hari,” ujar Sigit di Harris Hotel, Senin (14/9/2026).
Namun, ia menegaskan batas waktu lima hari tersebut berlaku dengan catatan seluruh persyaratan permohonan telah lengkap dan jelas.
“Lima hari tersebut dengan catatan setiap permohonan dianggap semuanya sudah lengkap dan juga jelas,” katanya.
Menurut Sigit, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat maupun pihak perusahaan, tetapi juga memperkuat sinergi antarlembaga dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.
Karena itu, pihak Imigrasi menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak dan perusahaan-perusahaan yang berkaitan langsung dengan tenaga kerja asing untuk membangun koordinasi yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan keberadaan orang asing di Kota Pontianak sesuai dengan kapasitas dan tujuan keberadaannya.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja akan melihat keberadaan WNA dari perspektif ketenagakerjaan, khususnya apabila mereka berstatus sebagai tenaga kerja asing. Sementara Imigrasi memiliki kewenangan dalam aspek keimigrasian, mulai dari proses masuk hingga izin tinggal orang asing di Indonesia.
“Imigrasi tentu akan berbicara tentang bagaimana proses masuknya orang asing tersebut menjadi ada di Kota Pontianak. Sementara kami dari Dinas Tenaga Kerja akan berbicara tentang kapasitas orang asing tersebut dalam perspektif sebagai tenaga kerja asing,” jelas Iwan.
Ia mengatakan pembahasan mengenai keberadaan WNA di Pontianak perlu dilakukan secara lebih luas. Tidak hanya terkait tenaga kerja, tetapi juga WNA yang berada di Pontianak untuk kepentingan informal, berwisata, berkunjung, maupun menjalankan kegiatan usaha.
Salah satu hal yang menurut Iwan perlu menjadi perhatian bersama adalah keberadaan WNA yang menjalankan usaha, termasuk di sektor kuliner.
“Bagaimana keberadaan orang asing di Kota Pontianak ini dalam posisi untuk menjadi pengusaha kuliner,” ujarnya.
Iwan menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan diskusi dan sinergi lintas instansi ke depannya, sehingga keberadaan WNA dapat memberikan manfaat bagi daerah sekaligus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Dengan implementasi Quick Win, pelayanan keimigrasian kini diarahkan semakin cepat dan mudah, namun kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal tetap menjadi hal utama.(TR)
