JAKARTA – Merespons tekanan publik dan tuntutan yang viral di media sosial, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dasco, pemangkasan menyasar beberapa komponen, mulai dari biaya langganan listrik, jasa telekomunikasi, hingga tunjangan transportasi dan perumahan.
“Dengan pemangkasan ini, total gaji anggota DPR menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan,” ungkap Dasco, Senin (8/9/2025).
Langkah cepat ini merupakan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui kampanye Tuntutan 17+8 oleh sejumlah influencer dan aktivis di media sosial, yang menyerukan efisiensi anggaran negara, khususnya untuk pejabat publik.
Namun, sorotan publik tampaknya belum menjangkau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Berdasarkan dokumen resmi, gaji mereka justru jauh lebih tinggi mencapai Rp139 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp70 juta.
Tak hanya itu, unsur pimpinan DPRD DKI seperti ketua dan wakil ketua berhak menerima tunjangan perumahan hingga Rp78,8 juta per bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, yang diteken Gubernur Anies Baswedan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Dokumen Kepgub tersebut kini kembali ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas di media sosial, menimbulkan pertanyaan soal keadilan dan efisiensi anggaran di tingkat daerah.
Tinggalkan Balasan