PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kalimantan Barat.
Melalui aplikasi tersebut, pihak hotel, penginapan, apartemen, hingga tempat akomodasi lainnya diwajibkan melaporkan keberadaan tamu asing secara real time kepada petugas imigrasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pontianak, Yuris, mengatakan APOA menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif sekaligus berbasis digital.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui monitoring administrasi, tetapi juga disertai edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel terkait tata cara pelaporan tamu asing melalui sistem APOA.
“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata penindakan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keamanan dan ketertiban wilayah merupakan tanggung jawab kolektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, Jumat (22/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Pontianak melakukan koordinasi langsung dengan sejumlah hotel dan penginapan guna memastikan pelaporan data tamu asing berjalan optimal.
Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan APOA sejalan dengan transformasi digital layanan keimigrasian yang terus dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sistem tersebut memungkinkan data keberadaan orang asing tersaji lebih akurat, cepat, dan terintegrasi sehingga memudahkan pengawasan lapangan secara profesional dan terukur.
Kantor Imigrasi Pontianak juga mengajak pengelola hotel serta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang menemukan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan dapat melaporkannya melalui Kantor Imigrasi terdekat atau kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Dengan sinergi antara pihak imigrasi, pelaku usaha penginapan, dan masyarakat, pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pontianak diharapkan semakin optimal, adaptif, serta tetap mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional.(TR)

