KUBU RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus memperkuat perannya tidak hanya dalam pelayanan keimigrasian, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi keimigrasian di Hotel Gardenia, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perwakilan masyarakat Desa Parit Baru. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Acara diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Parit Baru yang mengajak masyarakat untuk memahami aturan keimigrasian serta berpartisipasi aktif dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan serta lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Dalam sesi sosialisasi, narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak memberikan pemaparan mengenai fungsi dan kebijakan keimigrasian, tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor, jenis-jenis izin tinggal bagi warga negara asing, hingga kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta juga memperoleh edukasi mengenai berbagai modus perdagangan orang dan penyelundupan migran yang kerap memanfaatkan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri perekrutan nonprosedural serta langkah yang harus dilakukan apabila menemukan indikasi TPPO maupun TPPM.
Selain edukasi keimigrasian, kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan yang membahas strategi pengembangan UMKM, peningkatan kualitas produk lokal, pemasaran digital, hingga pemanfaatan program pembinaan pemerintah. Penguatan ekonomi masyarakat dinilai menjadi salah satu upaya preventif untuk mengurangi kerentanan warga terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari prosedur pembuatan paspor, mekanisme pelaporan orang asing, hingga upaya mengenali modus TPPO dan strategi pengembangan usaha di tingkat desa. Seluruh pertanyaan dijawab secara interaktif oleh para narasumber.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk komitmen Imigrasi untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan kolaborasi.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat Desa Parit Baru semakin memahami pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian, mencegah tindak pidana perdagangan orang, serta bersama-sama membangun desa yang aman, mandiri, dan berdaya saing,” kata Sam Fernando.
Ia menambahkan, Program Desa Binaan Imigrasi menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga mencakup edukasi, perlindungan masyarakat, dan penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
