PONTIANAK — Kementerian Kehutanan menyegel lima perusahaan di Kalimantan Barat yang lahannya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari lima perusahaan tersebut, satu di antaranya sebelumnya disebut oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai perusahaan yang mengalami kebakaran berulang.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, lima perusahaan yang disegel berada di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang area lahannya terdampak karhutla dengan total luas mencapai lebih dari 2.500 hektare.
“Lima perusahaan di Kalimantan Barat yang dibekukan antara lain PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang, luas lahan yang terbakar lebih kurang 1.275,87 hektare. PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, luas lahan terbakar 670,76 hektare. PT Mayawana Persada Mas di Ketapang, luas lahan yang terbakar 326,93 hektare. PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau, area yang terbakar 247,3 hektare. PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau, 47,84 hektare area terbakar,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data tersebut, PT Mayawana Persada Mas merupakan salah satu perusahaan yang masuk daftar penyegelan Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, sebelumnya WALHI merilis daftar 14 perusahaan yang disebut memiliki titik panas (hotspot) di area konsesinya. Dari daftar tersebut, WALHI menyebut terdapat empat perusahaan yang mengalami kebakaran berulang, yakni PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya.
Dengan demikian, tidak seluruh perusahaan yang disebut WALHI mengalami kebakaran berulang masuk dalam daftar lima perusahaan yang disegel Kementerian Kehutanan.
Informasi mengenai penyebab kebakaran, status hukum masing-masing perusahaan, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum oleh instansi berwenang.(Uli)
