PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026. Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua.
Bagi pemilik kendaraan dari luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi masuk dan menggunakan pelat nomor Kalbar, diberikan potongan 50 persen dari pokok PKB.
Sementara itu, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun mendapatkan potongan 30 persen dari pokok PKB.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Besaran potongan yang diberikan yakni 5 persen untuk pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk dua bulan sebelum jatuh tempo, dan 3 persen untuk satu bulan sebelum jatuh tempo.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 30 Oktober 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.(TR)
