PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat sebanyak 124 penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional Supadio selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi, jumlah penundaan keberangkatan mengalami fluktuasi setiap bulan. Angka tertinggi tercatat pada Mei 2026 dengan 24 kasus, disusul April sebanyak 21 kasus. Sementara itu, Maret menjadi bulan dengan jumlah penundaan terendah, yakni tujuh kasus.

Petugas pemeriksa keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Supadio menyebut sebagian besar penundaan dilakukan setelah ditemukan indikasi bahwa calon penumpang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Sejumlah indikator yang ditemukan dalam proses pemeriksaan antara lain penumpang yang mengaku bepergian untuk berwisata tetapi tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan, memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam, serta memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara.

Selain itu, dalam proses pendalaman, petugas juga menemukan komunikasi melalui aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp dan Telegram, yang diduga berkaitan dengan penawaran atau arahan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jenis pekerjaan yang disebutkan dalam komunikasi tersebut antara lain asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring.

Petugas juga menemukan sejumlah penumpang yang telah mengganti paspor, yang diduga bertujuan menyembunyikan riwayat perjalanan sebelumnya. Beberapa di antaranya juga dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan lanjutan.

Dalam salah satu kasus, petugas menemukan sekelompok penumpang yang tergabung dalam grup percakapan berisi arahan mengenai penyampaian tujuan perjalanan dan dokumen pendukung kepada petugas imigrasi. Pada kasus lainnya, petugas memberikan edukasi kepada calon penumpang mengenai kewajiban memiliki Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Nomor 34 Tahun 2025.

Setiap indikasi keberangkatan pekerja migran nonprosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang. Petugas pemeriksa melaporkan hasil temuan kepada supervisor, kemudian diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian untuk dilakukan penilaian lebih lanjut.

Keputusan penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan disertai penyusunan laporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban serta bahan evaluasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan pengetatan pemeriksaan di pintu keberangkatan merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar menempuh jalur penempatan resmi melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sehingga memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan BP3MI dan aparat penegak hukum untuk menekan potensi keberangkatan pekerja migran nonprosedural melalui Bandara Internasional Supadio.

Perubahan utama meliputi penggunaan istilah yang lebih netral seperti “diduga” dan “indikasi”, perbaikan ejaan seperti penulisan Sam Fernando, penyederhanaan kalimat agar lebih efektif, serta penyesuaian istilah jurnalistik sehingga sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.