Polresta Tangkap Dua Orang Pelaku TPPO Wanita Asal Pontianak Dijual Ke China

PONTIANAK – Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DE dan MS yang menjual seorang Wanita berinisial AL dengan nilai Rp 10 juta hingga dikawinkan dengan warga Republik Rakyat China (RRC).

Kedua pelaku tersebut ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan bahwa membenarkan kasus perdagangan orang berjaringan internasional.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri Selasa (22/04/2025).

AKP Wagitri mengungkapkan kasus ini berawal ketika terduka DW dan MS mencari seorang perempuan yang mau di pekerjakan di RRC atas permintaan dari seseorang berinisial YS.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara china dengan tujuan menikahkan dengan warga negara asing dan diberi imbalan 10 juta,” ungkap Wagitri.

Lebih lanjut, Wagitri mengatakan terduga pelaku juga berjanji akan memberikan sepeda motor dan menanggung biaya kehidupan keluarga yang ada di indonesia, mendengar hal ini orang tua AL pun tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagagan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tenteng cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Kasi Humas.

Wagitri pun menambahkan, bahwa pada saat ini kedua pelaku sudah di dalam penahanan tepatnya di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *