KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Sungai Kakap, Selasa (20/4/2026). Sidak dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang memuat dugaan penyelewengan distribusi solar bersubsidi.

Langkah tersebut bertujuan memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk dugaan pengisian bahan bakar kepada kapal asing serta pengabaian terhadap nelayan lokal.

“Saya hadir untuk menindaklanjuti video yang beredar. Kami ingin memastikan langsung kondisi di lapangan. Jika terbukti terjadi penyelewengan, tidak ada toleransi,” kata Sujiwo di lokasi.

Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan di lapangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres. Jika ada bukti, segera dilakukan penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap penyalahgunaan barang subsidi,” ujarnya.

Sujiwo menegaskan bahwa solar bersubsidi merupakan hak nelayan yang harus dijaga agar distribusinya tepat sasaran. Namun, penyaluran tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi, seperti pukat trawl, sehingga tidak memenuhi syarat penerima subsidi.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan yang memenuhi ketentuan. Penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan tidak dapat diberikan subsidi,” jelasnya.

Sebagai upaya solusi, pemerintah daerah bersama Dinas Perikanan Provinsi mendorong nelayan untuk menyesuaikan perizinan alat tangkap, di antaranya beralih ke jaring hela dasar (JHD) agar memenuhi persyaratan penerima subsidi.

Ia juga meminta nelayan bersikap proaktif dalam menyesuaikan perizinan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan menggelar pertemuan dengan nelayan guna memberikan penjelasan dan mencari solusi bersama.

“Kami akan mengundang nelayan untuk berdialog agar persoalan ini dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Selain itu, Sujiwo menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menerbitkan rekomendasi bagi nelayan yang telah memenuhi persyaratan, disertai pengawasan guna mencegah penyalahgunaan.

Ia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap OPD apabila tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Pemerintah harus hadir memastikan hak masyarakat terpenuhi, namun tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sujiwo mengajak seluruh pihak, termasuk nelayan, pemerintah, dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai regulasi.(TR)