PONTIANAK — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong berinisial PML karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin atau overstay di Indonesia.
Tindakan deportasi dilaksanakan pada Rabu (7/5/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku hingga 13 Juni 2025 dengan tujuan mengunjungi keluarga.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, yang bersangkutan diketahui masih berada di wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.
“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujar Sam Fernando.
Atas pelanggaran tersebut, PML dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Pontianak menyatakan akan terus mengedepankan pengawasan keimigrasian secara humanis namun tegas melalui operasi rutin, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan orang asing yang diduga melanggar aturan atau tidak sesuai dengan izin tinggal dan aktivitasnya.
Laporan dapat disampaikan ke kantor imigrasi terdekat maupun melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
Imigrasi Pontianak menegaskan Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan. Namun, pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kepastian hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

