PONTIANAK — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang diduga melibatkan seorang warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menyebut terdapat sekitar 70 orang yang diduga menjadi korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, tersangka berinisial RM diduga menawarkan arisan melalui akun Instagram Dapur Embah. Penawaran tersebut disebut menjanjikan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
“Pada tanggal 7 Juni 2026, korban melihat postingan tersangka pelaku, RM, di Instagram Dapur Embah yang menjual akun arisan. Tersangka menjual murah dan menjanjikan keuntungan dalam waktu seminggu sampai sebulan,” kata Endang saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).
Menurut Endang, salah satu korban awalnya menyerahkan uang sebesar Rp7,7 juta dengan janji mendapatkan keuntungan Rp11 juta. Korban kemudian kembali melakukan pengisian dana atau top up dalam beberapa tahap.
“Kemudian 29 Juli top up lagi Rp10 juta, tanggal 15 Agustus top up lagi Rp13,5 juta, tanggal 17 Agustus top up lagi Rp6,3 juta dan seterusnya sampai total Rp61 juta,” ujarnya.
Endang mengatakan, penyidik masih mendalami jumlah korban dan kerugian dalam kasus tersebut. Polisi menyebut sekitar 70 orang diduga menjadi korban.
“Tersangka RM merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Diduga bukan hanya satu orang saja korbannya, melainkan ada sekitar 70 orang lainnya,” kata Endang.
Terkait motif, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka mengalami persoalan keuangan dalam usaha katering yang dijalankannya.
“Motifnya, tersangka melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Yang bersangkutan memiliki usaha katering yang bermasalah karena utang. Sehingga tersangka harus tutup lubang gali lubang sampai terjadilah arisan bodong ini,” ujar Endang.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami mekanisme arisan, jumlah korban, total kerugian, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
RM dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(KI)
